Personal Blog

Share Informasi Bisnis Online Hiburan Download Aplikasi Tip and Triks Excel

P.pw - Shorten urls and earn money!
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Kapan Synkron Terakhir Dapodik Untuk Alokasi BOS Triwulan 2 Tahun 2015

Untuk penetapan alokasi dari dana BOS tahun anggaran 2015 di tiap-tiap sekolah, khususnya jumlah peserta didik dari suatu sekolah yang akan menentukan berapa besar penerimaan dana BOS tahun anggaran 2015 ini ditentukan dari data peserta didik yang sudah dientry pada aplikasi Dapodikdas yang telah berhasil disinkronisasikan ke server Dapodikdas pusat.
Yang perlu Diperhatikan bahwa alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014;
b. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Aplikasi Dapodik tanggal 15 Februari 2015;
c. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015;
d. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015;
Untuk lebih rinci silahkan download Juknis BOS Tahun 2015 disini
Jadi kapan batas akhir Synkron DAPODIK 3.0.2 ? dengan melihat schedul diatas untuk alokasi dana BOS Triwulan 2 (April-Juni) Tahun 2015 didasarkan pada Data Dapodik tanggal 15 Februari 2015 berarti satu hari sebelumnya yaitu tanggal 14 Februari 2015 Sekolah harus sudah Synkron Aplikasi Dapodik 3.0.2 dengan memperhatikan
1. Pastikan bahwa Sekolah telah menceklis Bersedia menerima BOS


2. Pastikan bahwa semua peserta didik telah ter maping ke rombongan belajar masing kelas


Alokasi Dana BOS SD, SMP Tahun 2015

Alokasi Dana BOS SD, SMP Tahun 2015

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. 
Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada Bab V. 

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah 
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM. 
Secara khusus program BOS bertujuan untuk: 

1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah; 

2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta; 

3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta. 

Sasaran Program dan Besar Bantuan 
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 
Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasi sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut. 
1. Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap 
BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan: 
a. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun 

b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun 

2. SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60 (sekolah kecil) 
Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik. 

Untuk Lebih Rinci Penggunaan BOS 2015 Saya Share dan Download Juknis BOS 2015 disini atau disini

Bidang Pendidikan menurut UU No 23 Tahun 2014

UU No 23 Tahun 2014
Perincian pembagian Urusan Pemerintahan bidang pendidikan yang merupakan substansi Urusan Pemerintahan bidang pendidikan adalah sebagai berikut:
1. Sub urusan manajemen pendidikan:
  • a. penetapan standar nasional pendidikan dan pengelolaan pendidikan tinggi menjadi kewenangan     Pemerintah Pusat;
  • b. pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus menjadi kewenangan Daerah Provinsi; dan
  • c. pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.

2. Sub urusan kurikulum:
  • a. Penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;
  • b. Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus menjadi kewenangan Daerah provinsi; dan
  • c. Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.

3. Sub urusan perizinan pendidikan:
  • a. penerbitan izin perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan masyarakat dan penerbitan izin penyelenggaraan satuan pendidikan asing menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;
  • b. penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan masyarakat dan penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi kewenangan Daerah provinsi; dan
  • c. penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat dan penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota

4. Sub urusan bahasa dan sastra:
  • a. pembinaan bahasa dan sastra Indonesia menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;
  • b. pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi menjadi kewenangan Daerah provinsi; dan
  • c. pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.Seharusnya seluruh fungsi dan unsur manajemen sub urusan manajemen pendidikan tersebut melekat pada pengelolaan masing-masing jenjang pendidikan yang sudah dibagi menjadi kewenangan tingkatan atau susunan pemerintahan. Namun karena dalam matriks pembagian Urusan Pemerintahan bidang pendidikan telah ditetapkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan secara nasional seluruh jenjang pendidikan dan akreditasi seluruh jenjang pendidikan ditetapkan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, maka pendidik dan tenaga kependidikan secara nasional dan akreditasi seluruh jenjang pendidikan tidak lagi menjadi kewenangan Daerah provinsi atau Daerah kabupaten/kota.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa seluruh pengelolaan sub urusan manajemen pendidikan termasuk unsur dan fungsi manajemen pengelolaan jenjang pendidikan menjadi kewenangan masing-masing tingkatan atau susunan pemerintahan, kecuali pendidik dan tenaga kependidikan serta akreditasi secara nasional karena dalam matriks pembagian
Urusan Pemerintahan bidang pendidikan ditetapkan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Download UU No 23 Tahun 2014 disini
atau disini

SKP Untuk Pegawai Negeri

SKP Untuk Pegawai Negeri

SKP (Sasaran Kerja Pegawai) untuk Pegawai Negeri sebagai pengganti DP3 yang merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 (yang belum punya unduh di sni ) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2013.
Untuk lebih lanjut silahkan download Format nya :