SKP (Sasaran Kerja Pegawai) untuk Pegawai Negeri sebagai pengganti DP3 yang merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 (yang belum punya unduh di sni ) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2013.
Untuk lebih lanjut silahkan download Format nya :
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Berita
dengan judul SKP Untuk Pegawai Negeri. Jika kamu suka, jangan lupa like dan bagikan keteman-temanmu ya... By : Personal Blog
Artikel Terkait
Ditulis oleh:
Unknown - Minggu, 28 Desember 2014




Belum ada komentar untuk "SKP Untuk Pegawai Negeri"
Posting Komentar