Personal Blog

Share Informasi Bisnis Online Hiburan Download Aplikasi Tip and Triks Excel

P.pw - Shorten urls and earn money!

Alokasi Dana BOS SD, SMP Tahun 2015

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. 
Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada Bab V. 

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah 
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM. 
Secara khusus program BOS bertujuan untuk: 

1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah; 

2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta; 

3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta. 

Sasaran Program dan Besar Bantuan 
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 
Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasi sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut. 
1. Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap 
BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan: 
a. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun 

b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun 

2. SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60 (sekolah kecil) 
Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik. 

Untuk Lebih Rinci Penggunaan BOS 2015 Saya Share dan Download Juknis BOS 2015 disini atau disini
Dapatkan back link gratis ada dibawah ini
Ping your blog, website, or RSS feed for Free Text Backlink Exchanges Text Backlink Exchange
 BackLinks Build
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Berita | Pekerjaan dengan judul Alokasi Dana BOS SD, SMP Tahun 2015. Jika kamu suka, jangan lupa like dan bagikan keteman-temanmu ya... By : Personal Blog
Artikel Terkait
Ditulis oleh: Unknown - Sabtu, 17 Januari 2015

Belum ada komentar untuk "Alokasi Dana BOS SD, SMP Tahun 2015"

Posting Komentar