Personal Blog

Share Informasi Bisnis Online Hiburan Download Aplikasi Tip and Triks Excel

P.pw - Shorten urls and earn money!
Tampilkan postingan dengan label Pekerjaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pekerjaan. Tampilkan semua postingan

Kapan Synkron Terakhir Dapodik Untuk Alokasi BOS Triwulan 2 Tahun 2015

Untuk penetapan alokasi dari dana BOS tahun anggaran 2015 di tiap-tiap sekolah, khususnya jumlah peserta didik dari suatu sekolah yang akan menentukan berapa besar penerimaan dana BOS tahun anggaran 2015 ini ditentukan dari data peserta didik yang sudah dientry pada aplikasi Dapodikdas yang telah berhasil disinkronisasikan ke server Dapodikdas pusat.
Yang perlu Diperhatikan bahwa alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014;
b. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Aplikasi Dapodik tanggal 15 Februari 2015;
c. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015;
d. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015;
Untuk lebih rinci silahkan download Juknis BOS Tahun 2015 disini
Jadi kapan batas akhir Synkron DAPODIK 3.0.2 ? dengan melihat schedul diatas untuk alokasi dana BOS Triwulan 2 (April-Juni) Tahun 2015 didasarkan pada Data Dapodik tanggal 15 Februari 2015 berarti satu hari sebelumnya yaitu tanggal 14 Februari 2015 Sekolah harus sudah Synkron Aplikasi Dapodik 3.0.2 dengan memperhatikan
1. Pastikan bahwa Sekolah telah menceklis Bersedia menerima BOS


2. Pastikan bahwa semua peserta didik telah ter maping ke rombongan belajar masing kelas


Alokasi Dana BOS SD, SMP Tahun 2015

Alokasi Dana BOS SD, SMP Tahun 2015

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. 
Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada Bab V. 

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah 
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM. 
Secara khusus program BOS bertujuan untuk: 

1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah; 

2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta; 

3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta. 

Sasaran Program dan Besar Bantuan 
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 
Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasi sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut. 
1. Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap 
BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan: 
a. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun 

b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun 

2. SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60 (sekolah kecil) 
Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik. 

Untuk Lebih Rinci Penggunaan BOS 2015 Saya Share dan Download Juknis BOS 2015 disini atau disini
Aplikasi dapodik 3.02

Aplikasi dapodik 3.02

Berikut kami sampaikan langkah-langkah untuk mengoperasikan aplikasi dapodik 3.02 :
Perubahan versi 3.01 ke 3.02 adalah sebagai berikut :
    1. Pada data Satuan Pendidikan telah dilengkapi fitur peta koordinat untuk memudahkan pekerjaan yang telah di link dg google map untuk memudahkan pemilihan titik kordinat lokasi sekolah
    2. Terdapat pernyataan kepala sekolah berkaitan dengan kebenaran, kelengkapan dan kemutakhiran data yang dikirimkan oleh sekolah
    3. Dapat dilakukan perbaikan nama dan tanggal lahir Peserta Didik dan PTK melalui aplikasi Dapodik
    4. Terdapat peringatan (Alert) pada table peserta didik agar mengisikan Nomor KPS/KKS bagi peserta didik yang keluarganya memiliki kartu tersebut
    5. Penyaluran tunjangan guru, Sertifikasi,alokasi dana BOS,dan program lainnya berdasarkan data pada periode semester 2 tahun ajaran 2014/2015
Syarat  Sertifikasi Guru 2015 melalui PPG

Syarat Sertifikasi Guru 2015 melalui PPG

Guru yang dapat mengikuti Sertifikasi Guru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. Bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang, sedangkan bagi guru bukan PNS, dibuktikan dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur/Pejabat yang berwenang.
5. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
7. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi kedua) dengan ketentuan:
a. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PANRB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota/Pejabat yang berwenang.
b. Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat penerapan Kurikulum 2013 yang meliputi:
1) guru bersertifikat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK kode 224), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI kode 330) diharuskan memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasinya;
2) guru IPA di SMK (kode 097), IPS di SMK (kode 100).
c. Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
8. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
a. diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
b. memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
Untuk lebih lengkapnya silahkan baca BUKU_1_2015.di sini atau disini

Sumber : http://sergur.kemdiknas.go.id/
Ping your blog, website, or RSS feed for Free Text Backlink ExchangesText Backlink Exchange
 BackLinks Build

Aplikasi Ujian US Offline Tahun 2014-205 Versi Puspendik

Untuk Teman teman Operator Kecamatan atau Operator  SD yang membutuhkan Aplikasi Gratis Offline untuk pendataan Ujian tahun 2014-2015 bisa download disini sedang untuk biodata dan data sekolah atau DATAPRG nya silahkan download dulu di http://pendataan-un.net dan untuk yang telah mendownload aplikasinya tapi tidakbisa dibuka karena User name dan Password nya salah download file akses.y2k disini lalu kopikan file tersebut kedalam polder DAPRG ( Username : Admin Password :Admin44)
Ok .!!! selamat mencoba
DUPAK Untuk Guru dan Kepala Sekolah untuk kenaikan pangkat

DUPAK Untuk Guru dan Kepala Sekolah untuk kenaikan pangkat

Kemarin saya telah Share Aplikasi Mengenai SKP untuk Guru dan Kepala Sekolah , nah untuk saat ini saya akan Share lagi format Pengajuan penetapan angka kredit untuk guru dan Kepala Sekolah atau lebih sering disebut DUPAK untuk  untuk kenaikan pangkat khususnya di Disdikpora Kabupaten Bandung Barat sudah mengacu pada Permen PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, dimana untuk unsur utama pembelajaran angka kreditnya diambil dari PKG yang belum tahu cara konversi nya silahkan baca postingan saya sebelumnya
Nah yang mau coba silahkan unduh format DUPAK nya di sini